Ringkasan Tugas Rukun Tetangga dan Rukun Warga ( RT/RW )
Rukun tetangga (“RT/RW”) merupakan salah satu jenis lembaga
kemasyarakatan desa (“LKD”). LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri
18/2018 didefinisikan sebagai berikut:
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD
adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta
dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan
pelayanan masyarakat Desa.
LKD dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat.
Adapun, jenis LKD paling sedikit meliputi:
Rukun tetangga;
Rukun warga (“RW”);
Pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
Karang taruna;
Pos pelayanan terpadu; dan
Lembaga pemberdayaan masyarakat.
LKD sendiri mempunyai tugas untuk:
melakukan pemberdayaan masyarakat desa;
ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
dan
meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Dalam melaksanakan tugasnya LKD memiliki fungsi:
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan
masyarakat;
meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah
Desa kepada masyarakat Desa;
menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan,
dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi,
swadaya, serta gotong royong masyarakat;
meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Sementara itu RT dan RW bertugas:
membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan
perizinan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Dasar Hukum Iuran RT
Mengenai iuran RT diketahui bahwa pembiayaan pelaksanaan kegiatan RT, dapat diperoleh dari anggaran pendapatan belanja daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Iuran RT ditentukan dalam penyelenggaraan musyawarah RT
yaitu kegiatan musyawarah mufakat yang terdiri dari kepala keluarga warga rukun
tetangga yang tercantum dalam setiap kartu keluarga rukun tetangga setempat.
Musyawarah RT ini merupakan wadah permusyawaratan dan
permufakatan dalam lingkungan RT, yang mana penyelenggaraannya
berfungsi untuk:
memusyawarahkan dan menetapkan tata tertib pemilihan Ketua
RT;
menonaktifkan pengurus RT;
menyusun tata tertib RT;
menyusun program kerja dan/atau kegiatan RT;
membahas masalah keuangan/iuran, keamanan, ketertiban dan
kebersihan lingkungan;
mengesahkan pertanggungjawaban pengurus RT; dan
membahas pembentukan, pemecahan, penggabungan, atau penghapusan
RT.
Selanjutnya, keputusan musyawarah RT dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah peserta musyawarah RT. Apabila
tidak tercapai jumlah peserta musyawarah RT selama 2 kali agenda musyawarah RT
secara berturut-turut, musyawarah RT berikutnya dianggap sah.
Aturan iuran RT berdasarkan
pada peraturan daerah di provinsi atau kabupaten/kota tempat tinggal.
Lebih lanjut, RT dapat memungut iuran kepada warga dengan
syarat telah ditetapkan dan dinyatakan sah oleh forum musyawarah RT.
Demikian semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diubah kedua kalinya dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
[1] Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri
8/2018”)
[2] Pasal 6 ayat (1) Permendagri 18/2018
[3] Pasal 4 ayat (1) Permendagri 18/2018
[4] Pasal 5 Permendagri 18/2018
[5] Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018
Posting Komentar
0Komentar