PROGRAM KERJA KEPENGURUSAN
RUKUN WARGA 05
PERUM GRAHA ALANA
DESA TAMBAK - KEC. INDRAMAYU
INDRAMAYU
PROGRAM-PROGRAM
:
[1]
Menyadarkan kewajiban setiap warga.
Secara
umum (di mana-mana), pemberian usul, saran, dan kritik adalah mudah dan setiap
orang bisa melontarkannya, namun di balik itu, jika ada unsur uang (misalkan
untuk sumbangan kegiatan), banyak warga yang menjadi "pura-pura
miskin." Untuk kegiatan yang kurang bermanfaat, hal itu sah-sah saja,
namun untuk kegiatan yang wajib (seperti biaya pengangkutan sampah, biaya
pengamanan, biaya pemeliharaan sarana lingkungan, dan semacamnya), seharusnya
tidak boleh ada yang "pura-pura miskin."
Kewajiban
membayar iuran (sampah, keamanan, dll) yang saat ini telah dijalani sebagaimana
yang telah ditetapkan per Kepala Keluarga (KK) per bulan masih belum
"ikhlas" dibayarkan, oleh beberapa warga kita.
Jadi,
program awal yang sangat mendesak adalah penertiban iuran yang harus disetor
warga per KK. Akan dipantau jumlah KK per RT, siapa saja yang menunggak, dan
siapa yang perlu mendapatkan keringanan atau penghapusan beban ini (bagi mereka
yang benar-benar tidak mampu). Termasuk siapa sajah yang akan dikenakan sanksi,
(tidak mendapatkan pelayanan administrasi rt/rw,keamanan, tidak diambil
sampahnya, dll).
[2]
Pendataan Kembali warga bertempat tinggal di area perumahan graha alana
Hal
mendesak lainnya adalah pendataan ulang adminduk dan warga yang menetap tinggal
di perumahan graha alana tambak ini. (Pendataan penghuni tetap dan warga
kontrak, identitas kependudukan KK/KTP khususnya bagi warga tetap).
[3]
Membuat Peraturan Perumahan
Hal ini
perlu dilakukan dan agar di taati oleh seluruh warga yang bertempat tinggal di
perumahan graha alana.
[4]
Menertibkan tata kelola keuangan RT/RW
Hal ini
perlu dibenahi dengan prosedur yang baik sehingga pengawasan dapat dilakukan
oleh seluruh warga dan bersifat terbuka. Pelaporan keuangan dilakukan
selambatnya setiap 3 bulan sekali. Data keuangan tersebut dapat dilakukan
dengan cara menyebar laporan keuangan ke rumah-rumah warga dan atau melalui media sosial whatsapp group warga, data
dimaksud termasuk data warga yang membayar dan tidak membayar atau memenuhi
kewajibannya.
[5] Peningkatan Penghasilan Petugas Satpam dan Sampah serta membuat Standar Oprasional Prosedur Kerja.
Upah
take home pay petugas Satpam masih jauh dari upah minimum regional (UMR) yaitu
berkisar Rp. 750.000,00 hingga Rp. 1.000.000,- per bulan dan masih ditambah beban
operasional lain termasuk untuk petugas kebersihan perumahan ini. Bila pendataan dan peningkatan
pendapatan RW berhasil, maka mereka akan diberi kenaikan upah setidaknya
mendekati UMR atau disesuaikan dengan pendapatan iuran warga.
selain itu semua kayawan baik petugas keamanan dan kebersihan wajib mengikuti aturan perjanjian kerja dan atau surat perintah kerja.
[6]
Mengadakan Kegiatan yang Mengakrabkan
Agar
kerukunan dapat ditingkatkan, maka akan diadakan kegiatan yang bisa menyatukan
hobi warga, misalkan kegiatan,bola volley, Futsal,bersepeda, tenis meja, senam,
berkesenian, kerja bakti, dan sebagainya.
[7]
Mengadakan Pertemuan Rutin
Sebagai
sarana silaturrahmi RT, RW dan Warga, maka pertemuan-pertemuan rutin harus
dilaksanakan selambatnya 2 bulan sekali. Pada acara tersebut dapat dipaparkan
masalah-masalah yang terjadi di setiap devisi, keberhasilan-keberhasilan,
laporan posisi keuangan, atau hal-hal lain yang perlu diketahui bersama.
[8]
Memanfaatkan tekhnologi internet, informasi dan publikasi dengan web resmi
Mengikuti
perkembangan zaman di era tekhnologi modern seperti saat ini sangat dibutuhkan,
yakni dengan membuat web pengurus rw, sebagai sarana informasi warga yang dapat
diakses melalui jaringan internet, Domain/web berisi seputar kegiatan warga maupun
formulir yg dibutuhkan warga, namun tetap mengutamakan kebutuhan dan aturan
antara yang harus di publikasikan dan tidak.
[9]
Membangun Sarana Fasilitas Posyandu dan Kantor RT/RW
Mengingat
dan menimbang warga perum graha alana di dominasi oleh keluarga muda dan
memiliki anak balita oleh karenanya sangat dibutuhkan fasilitas pembangunan
gedung Posyandu, selain itu guna memudahkan warga dalam memenuhi atau
melengkapi kebutuhan administrasi, sarana layanan masyarakat maka sangat
dibutuhkan pembangunan gedung sebagai kantor rt/rw.
[10]
Membuat kelompok usaha bersama
Kelompok
usaha bersama semisal klompok pembudidaya ikan (Pokdakan) modern, atau kelompok
tani modern, ini juga dapat dilakukan selain untuk menambah pendapatan masing
masing organisasi juga dapat menjadi asset tambahan bagi kas pengurus rt/rw.
Dengan cara bekerjasama baik dengan lembaga maupun instansi eksternal.
[11]
Penyemprotan nyamuk (fogging) Atau Pencegahan DBD
Selain memberikan banyak manfaat, hal
tersebut juga bertujuan untuk menyerap aspirasi warga dalam kegiatan kerja
bakti dan fogging/Pemberian Abate ini dilakukan untuk mengantisipasi
meningkatnya ancaman Demam Berdarah Dengue (DBD) di tengah musim hujan dengan
intensitas tinggi.
[12] Memperbaiki Sarana dan Fasilitas Umum
Memperbaiki dan melakukan perawatan sarana dan fasilitas umum yang di miliki atau yang berada di Perumahan Graha Alana 1, yang bekerjasama dengan berbagai pihak di lain, swadaya masyarakat, pemerintah desa Kabupaten, Provinsi, dan pemerintah pusat, atau sumber lain yang tidak mengikat.
[13] Membuat
Koperasi Masyarakat (KOPMAS)
Sebagaimana sudah kita ketahui bersama koperasi adalah
sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk kemakmuran anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya. Koperasi ini dibentuk
dengan tujuan sebagai wadah organisasi warga dengan ketentuan memiliki
pembagian dana untuk kegiatan sosial kemasyarakatan seperti (untuk kebutuhan
pengadaan fasilitas RT/RW, bantuan sosial, kegiatan kemasyarakatan, dsb).
PENGURUS RUKUN
WARGA 05
PERUM GRAHA ALANA
DESA TAMBAK
INDRAMAYU
KETUA
RW WAKIL KETUA RW
.................................. .............................
Posting Komentar
0Komentar