STRUKTUR PENGURUS RW 05


 


STRUKTUR PENGURUS RUKUN WARGA 05

DESA TAMBAK - KEC./KAB. INDRAMAYU

Priode 2022 s/d 2026



 

Pelindung/Pembina      :  1. Kuwu Desa Tambak

                               

Penasehat                     :  1. Bpk. Suntana

  2. Bpk. Ikhsan

  3. 


Ketua RW     Makroji,S.Kep.,Ners


Wakil Ketua Haris Rojangi, S.Pd


Sekretaris I  Wika Wikrama Mawardi


Sekretaris II Setia Budi


Bendahara   Reza


Kesehatan  & Sosial Ficki (Acong)


Kebersihan Lingkungan Maman S.


Anggota 


Pemuda & Olahraga Alfon Nicholus Oley


Anggota Yuda


Anggota Maman (Koko)


Perlengkapan & Inventaris Amin


Pembangunan Rasita


Anggota : Sutarjo


Keamanan Purwa Irawan


Kerohanian  Fuad


Anggota :Mudinah


Anggota Sugeng


PKK & Kewanitaan : Ibu RW


 Anggota : Ibu RT & Korwil RW 05 Dkk.


Dalam pelaksanaan kerjanya, Ketua RW 05 Desa Tambak di bantu oleh RT dan Koordinator Wilayah ( Karena belum dibentuk pengurus RT), dimana se wilayah RW 05 Desa Tambak terdapat 3 wilayah Perumahan yang tergabung, terdiri dari 4 RT dan 2 Koord. Wilayah (KW), dengan susunan sebagai berikut :


PERUM. GRAHA ALANA :


- ALANA 1

Ketua RT-13               : Ibu Danesih

Ketua RT-14               Bpk. Suyanto



- ALANA 2

KW / RT-20                 : Ibu Sunenti

 

- ALANA 3

KW / RT-                    : Bpk. Eji.

KW / RT-                    : Bpk. Mutajam.

SULTAN REGENCY :

Ketua RT- 15              : Bpk. Teguh

 

PESONA CITRA RESIDENCE (PCR) :

Ketua RT- 21              : Bpk. Farkhanudin 

 


                                                                                                       Ditetapkan di    :  Desa Tambak

                                                                                                       Pada tanggal     :  21 April 2024




PENGURUS RUKUN WARGA 05

DESA TAMBAK INDRAMAYU

 

            

Ketua RW

Wakil Ketua

Sekretaris I

Sekretaris II

 

 

  

Makroji, S.Kep.,Ners

 

 

 

Haris Rojangi

 

 

 

Wika Wikrama M.

 

 

 

Setia Budi

                                    


 


RT (Rukun Tetangga)

Rukun tetangga merupakan gambaran daripada sistem pemerintahan presidensial terkecil yang ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Setiap wilayah Indonesia dalam pengertian daerah otonom memiliki RT yang tujuannya sebenarnya ialah menjadi tangan panjang dari tugas-tugas yang diberikan kepada desa, RW, yang kemudian disampaikan dalam masyarakat.

Dalam Rukun Tetangga ini dalam sebuah sistem pemerintahan menggabungkan diri untuk menjadi Rukun Warga (RW). Sehingga dalam satu RW biasanya terdiri antara 4 sampai dengan 5 RT atau bahkan bisa lebih yang sesuai dengan luas wilayah.

Pengertian RT (Rukun Tetangga)

RT (Rukun Tetangga) adalah organisasi yang ada di lingkungan masyarakat dengan proses pembentukanya dilakukan berdasarkan kedekatan alam tempat tinggal yang bisa disebut saling bertetangga. Sehingga dalam hal ini setiap anggota-anggota RT terdiri dari para kepala keluarga yang saling bertetangga satu sama lainnya.

Pengertian RT (Rukun Tetangga) Menurut Para Ahli

Adapun definisi RT (Rukun Tetangga) menurut para ahli, antara lain adalah sebagai berikut;

Permendagri

Permendagri Nomor 7 tahun 1983 yang berisi tentang Pembentukan RT dan RW sebagai salah satu contoh Peraturan Pemerintah (PP) Pusat menyebutkan bahwa RT adalah organisasi masyarakat yang dilakukan pembinaan secara terus menerus oleh pemerintah pusat untuk dapat menjaga, melestarikan berbagai macam norma. Sehingga dapat meningkatakan kegotongroyongan dan kekeluargaan.

Dalam aturan ini juga disebutkan bahwa dalam setiap pembentukan RT memiki syarat-syarat utama yakni minimal terdiri dari 30 Kepala Keluarga (KK).

Wikipedia

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian sistem pemerintahan dalam administrasi Indonesia yang letaknya persis dibawah Rukun Warga (RW).

Suparlan

Definisi Rukun Tetangga (RT) adalah bagian daripada organisasi bukan pemerintahan yang ada di lingkungan masyarakat.

Tugas Rukun Tetangga (RT)

Adapun untuk beberapa tugas dan fungsi adanya Rukun Tetangga dalam kehidupan masyarakat, antara lain adalah sebagai berikut;

Membina Kerukunan Hidup

Tugas utama dibetuknya RT dalam lingkungan masyarakat adalah untuk melakukan pembindaan dalam kerukunan hidup yang ada diantara tetangga-tetangga yang salng berdampingan, hal ini sangatlah penting mengingat salah satu contoh identitas nasional adalah menjaga tolerasi antara masyarakat yang ada.

Membentuk Program Kerja

Setiap RT/RW yang ada dalam masyarakat mempunyai pengurus yang kemudian dari pengurus tersebut mengagendakan program kerja agar kebermanfaatnya terus terjaga, salah satu program kerjanya misalnya saja program kebersihan lingkungan, pemeliharaan jalan dan selokan, dan peringatan hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Dsb.

Membantu Kelancaran Administrasi Kependudukan

Tugas lain yang dimiliki RT adalah mambantu segala proses kelancaran dalam administrasi kependudukan, dalam hal ini misalanya saja soal pengurusan Kartu Keluarga (KK) yang harus dimiliki setiap orang selain itujuga membantu pengurusan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berdasarkan penjelasan diatas sangatlah jelas bahwa setiap masyarakat yang menjadi aggota RT harus mematuhi segala bentuk peraturan yang ada. Dalam artian setiap warga yang bertempat tinggal di lingkungan RT harus mencatatkan diri sebagai penduduk RT setempat.

Sehingga kalau ada warga baru harus melaporkan diri kepada ketua RT. Jika ada tamu yang bermalam juga harus melaporkan diri dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dan menyampaikan tujuan bertamunya pada pengurus RT. Hal ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya ancaman kejahatan.

Struktur Rukun Tetangga (RT/RW)

Adapun untuk struktur pemerintahan dalam organisasi masyarakat ini, utamanya adalah sebagai berikut;

  1. Ketua 
  2. Wakil Ketua 
  3. Sekretaris 
  4. Bendahara 
  5. Koordinator Bidang
Atau dibentuk disesuaikan berdasar kebutuhan di wilayahnya


















Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)