TATA TERTIB WARGA GRAHA ALANA


PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU

KECAMATAN INDRAMAYU

DESA TAMBAK 

KETUA RUKUN WARGA 05

Sekretariat :  Jl. Tambak raya perum. Graha alana Desa Tambak Indramayu 45219

Email : ketuarwalana@gmail.com Website : rw05tambak.blogspot.co.id

 


TATA TERTIB WARGA

PERUMAHAN GRAHA ALANA

RW 05 DS. TAMBAK SEKITARNYA

No. : 006/SK/TTW/V/2024

A.            Setiap warga dimohon memberitahukan kepada Satpam/Ketua RT/ Pengurus RW Sesuai Bidangnya Bilamana :

 

1.       Kedatangan tamu selama 1 x 24 jam atau lebih;

2.       Hendak mengurus administrasi/surat menyurat ke desa dan sebagainya untuk memperoleh informasi lebih lanjut atau surat pengantar ;

3.       Hendak mengadakan hajatan/upacara, baik yang menggunakan/tidak menggunakan fasilitas umum/sosial di lingkungan Perumahan Graha Alana;

4.       Hendak melakukan renovasi/pengembangan rumah (hal ini berlaku juga bagi warga/pihak luar yang melakukan pengembangan/pembangunan yang memanfaatkan fasilitas umum/social) di lingkungan Perumahan Graha Alana;

5.       Hendak memfungsikan rumahnya menjadi kontrakan/kost/kantor;

6.       Hendak membawa mobil roda 4/lebih dengan beban/muatan berat masuk ke Perumahan Graha Alana;

7.       Hendak melakukan kegiatan hobi maupun kegiatan lain yang berafiliasi pada organisasi kemasyarakatan/kepemudaan/keolahragaan/ politik apapun di lingkungan Perumahan Graha Alana;

8.       Memberitahukan kepada RT/RW apabila ada warga/tetangga yang sakit sampai dengan di rawat, termasuk melahirkan, dsb.

 

B.            Setiap warga diharapkan dan diwajibkan :

 

1.        Memasang / menyalakan lampu penerangan jalan/halaman di depan rumah masing-masing;

2.      Tidak memberi sumbangan dalam bentuk apapun kepada orang/pihak lain (pengemis/peminta sumbangan meragukan) tanpa ijin tertulis dari ketua RT/RW;

3.        Mengurus keterangan Domisili/ Kartu Identitas Penduduk Musiman (khusus bagi warga pengontrak/kost);

4.        Tidak menerima tamu dimalam hari lebih dari jam 22.00 wib kecuali ada izin RT/RW.

5.        Saling menjaga keamanan dan kebersihan area halaman rumah serta kerukunan sesama warga.

6.        Menyerahkan foto copy identitas diri ( KTP,KK,Surat Nikah,Dsb ) kepada pengurus RT/RW khususnya untuk warga yang telah/akan menghuni rumah/menetap/Kontrak/Kost serta mengisi formulir DATA WARGA TINGGAL/MENEMPATI di Perumahan Graha Alana;

7.        Tidak memarkirkan kendaraan sembarang tempat, dan tidak memakan badan jalan sehingga kendaraan lain tidak bisa melawati jalan tersebut dan agar menggunakan kunci ganda ;

8.        Menggunakan akses jalan masuk/keluar melalui : 

a.       Pintu gerbang utama yang buka selama 24 jam, atau ;

b.      Pintu gerbang II yang di BUKA pada keadaan tertentu ;

c.       Pintu gerbang III Perbatasan Alana 2 & 3, yang di TUTUP Pkl. 24.00 WIB dan BUKA Maks. Pkl. 05.00 WIB. atau pada keadaan tertentu ;

9.        Bagi yang memanfaatkan lahan Fasum untuk kegiatan usaha atau parkir kendaraan yang bersifat permanen atau tetap, dsb. Agar dapat memberikan kompensasi pemanfaatan lahan (Sewa), yang biayanya masuk untuk kas RW.

10.    Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus RT/RW (Kerjabakti, Posyandu, pengajian rutin.dsb) kegiatan sosial keagamaan, dan peringatan hari besar lainnya,  yang mengutamakan kebersamaan, silaturrahmi, guyub, saling menghormati satu sama lain dan selalu bersinergi menjunjung tinggi azas gotong royong ;

 

B.            Setiap warga diwajibkan:

 

1.       Membayar iuran wajib setiap bulan ;

a.        Fungsi/pemanfaatan iuran wajib, di antaranya untuk biaya berikut ; 

ü Upah pekerja kebersihan ;  

ü Upah penjaga keamanan, ketertiban ; 

ü Biaya perawatan penerangan jalan umum, fasilitas umum & sosial keagamaan ; 

ü Administrasi pengurusan/pengelolaan RT/RW; 

ü Kegiatan sosial, kemasyarakatan, keagamaan, serta ;

ü Perbaikan, pengadaan sarana dan fasilitas umum /sosial lainnya;

b.        Iuran wajib setiap bulan, dikenakan berdasar hasil kesepakatan pengurusan sebelumnya yakni Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) / rumah.

ü Pembayaran iuran wajib, dilakukan selambat –lambatnya tanggal 7 setiap bulannya.

ü Penarikan Iuran, dilaksanakan oleh petugas yang telah diamanatkan ;

ü Laporan Kas Warga akan diberikan kepada masing masing ketua RT, dan selanjutnya di share ke warga melalui media (WA Group) atau melalui edaran resmi.

2.         Menerima/mendapatkan SANKSI - Bagi yang tidak membayar iuran wajib maksimal 3 (tiga) bulan, maka tidak akan mendapat layanan administrasi RT/RW, keamanan, dan tidak akan diambil sampah rumah tangganya;

3.         Menjaga / merawat saluran drinase depan rumah masing – masing agar jalur pembuangan tersebut tidak terhambat dan lancar terutama di musim penghujan;

4.         Menutup portal / seluruh gerbang/Jembatan akses rawan tindak kejahatan pada jalur blok A, saat sudah tidak lagi berkegiatan ( Tutup Usaha/Aktivitasnya ).

5.         Bagi setiap keluarga WAJIB BERGABUNG di Whatsapp (WA) Group pengurus wilayah masing masing untuk memudahkan silaturrahmi dan komunikasi serta berbagi informasi, ;

6.         Mengikuti/mematuhi TATIB ini demi kerukunan, kebersamaan, dan kemajuan perumahan graha alana.

D.    Setiap warga dilarang:

1.         Membuang sampah ke jalan, got maupun saluran air (drinase);

2.         Menutup saluran got (kecuali pada pintu masuk rumah/pintu gerbang);

3.         Memarkir kendaraan (roda empat/lebih) dijalan umum, yang membuat kendaraan lainnya tidak dapat menggunakan akes jalan umum tersebut, kecuali dalam garasi masing-masing/di jalur utama yang memiliki badan/bahu jalan yang memungkinkan.

4.         Melepas hewan/Binatang peliharaan dari kandang/sangkar/halaman rumah, sehingga dapat menimbulkan ketidak harmonisan hubungan, kerukunan, dan kenyamanan bertetangga antar warga Perum. Graha Alana ;

5.         Mengendarai kendaraan (mobil/motor) di ruang lingkup Perumahan Graha Alana dengan kecepatan tinggi (Maks. 15 KM/jam);

6.         Menggunakan rumah tinggal atau bangunan di lingkup Perumahan Graha Alana untuk digunakan sebagai tempat / fasilitas yang melanggar aturan hukum baik secara agama maupun undang-undang yang berlaku;

7.         Melakukan/memperjual belikan segala bentuk perjudian apapun di lingkungan Perumahan Graha Alana ;

8.         Menyimpan, menggunakan dan/atau memperjual belikan segala bentuk obat-obatan terlarang, minuman keras, narkotika, maupun bahan-bahan kimia berbahaya lainnya di lingkungan Perumahan Graha Alana ;

9.  Dilarang memasang pagar di atas fasilitas umum (memakan bahu jalan), sesuai ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Ketentuan Pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.


 

E.     P E N U T U P

1.      Peraturan tata tertib ini dibuat atas dasar mengutamakan kepentingan umum, apabila di kemudian hari terdapat kesalahan, di dalam menyusun keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan dengan sebagaimana mestinya.

2.      Setiap warga RT/RW wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata dan Tertib ini demi mencapai kehidupan warga Perumahan Graha Alana yang Tertib , Aman, Tentram, Bersih, dan Nyaman,

 

3.      Tata Tertib ini berlaku dan HAK mengikat untuk setiap warga Perumahan Graha Alana semenjak Tata Tertib ini di terbitkan dan di bagikan ke masing-masing warga.

4.      Perubahan atas Tata Tertib yang akan ada di kemudian hari tidak terlepas dari Tata Tertib yang terdahulu.

5.      Peraturan tata tertib ini di sepakati dan di tandatangani bersama, seluruh Pengurus dan Bidangnya di tetapkan untuk warga yang berada di Lingkup ( RT.13, RT.14, & RT.20 ) RW.05 , serta memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat.

 

 

Ditetapkan di   : Desa Tambak

Pada tanggal         Mei 2024

                                                                                       Hormat Kami,

 

 PENGURUS RUKUN WARGA 05

DESA TAMBAK KEC./KAB. INDRAMAYU

 

Ketua RW. 05

Wakil Ketua

Sekretaris I

Sekretaris II

 

 

 

 

Makroji, S.Kep.,Ners

 

 

 

 

Haris Rojangi, S.Pd

 

 

 

 

Wika Wikrama M.

 

 

 

 

Setia Budi


Bendahara

Bid. Keamanan

Bid. Lingkungan

Bid. Olahraga

 

 

 

 

Reza

 

 

 

 

Purwa Irawan

 

 

 

 

Maman S.

 

 

 

 

Alfon Nicholus O.


Bid. Kewanitaan/PKK

Bid. Peralatan  

Bid. Sosial/Kesehatan

Bid. Kerohanian

 

 

 

 

Ayu

 

 

 

 

Amin

 

 

 

 

Ficky (Acong)

 

 

 

 

Fuadin

 

Bid. Kewanitaan/PKK

Ketua RT.13  

Ketua RT.14

Ketua RT.20

 

 

 

 

Ayu

 

 

 

 

.................................

 

 

 

 

...........................

 

 

 

 

...........................

Tembusan :

1.     Yth. Kuwu Desa Tambak

2.   Yth. Dewan Penasehat RW.05

3.      Yth. Seluruh Warga RT.13, RT.14, & RT. 20

4.      Yth. Korwil/RT Graha Alan 3. (Berkaitan jam buka/tutup portal)

5.      Arsip

           

 


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)