PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU
KECAMATAN
INDRAMAYU
DESA
TAMBAK
KETUA
RUKUN WARGA 05
Sekretariat : Jl. Tambak raya
perum. Graha alana Desa Tambak Indramayu 45219
Email : ketuarwalana@gmail.com Website : rw05tambak.blogspot.co.id
TATA TERTIB
WARGA
PERUMAHAN GRAHA ALANA
RW 05 DS. TAMBAK SEKITARNYA
No. : 006/SK/TTW/V/2024
A.
Setiap warga dimohon memberitahukan kepada Satpam/Ketua RT/ Pengurus
RW Sesuai Bidangnya Bilamana :
1. Kedatangan tamu selama 1 x 24 jam
atau lebih;
2. Hendak mengurus
administrasi/surat menyurat ke desa dan sebagainya untuk memperoleh informasi
lebih lanjut atau surat pengantar ;
3. Hendak mengadakan
hajatan/upacara, baik yang menggunakan/tidak menggunakan fasilitas umum/sosial
di lingkungan Perumahan Graha Alana;
4. Hendak melakukan
renovasi/pengembangan rumah (hal ini berlaku juga bagi warga/pihak luar yang
melakukan pengembangan/pembangunan yang memanfaatkan fasilitas umum/social) di
lingkungan Perumahan Graha Alana;
5. Hendak memfungsikan rumahnya
menjadi kontrakan/kost/kantor;
6. Hendak membawa mobil roda 4/lebih
dengan beban/muatan berat masuk ke Perumahan Graha Alana;
7. Hendak melakukan kegiatan hobi
maupun kegiatan lain yang berafiliasi pada organisasi
kemasyarakatan/kepemudaan/keolahragaan/ politik apapun di lingkungan Perumahan
Graha Alana;
8. Memberitahukan kepada RT/RW
apabila ada warga/tetangga yang sakit sampai dengan di rawat, termasuk
melahirkan, dsb.
B.
Setiap warga diharapkan dan diwajibkan :
1.
Memasang / menyalakan lampu penerangan jalan/halaman di depan rumah
masing-masing;
2. Tidak memberi sumbangan dalam bentuk apapun kepada orang/pihak lain
(pengemis/peminta sumbangan meragukan) tanpa ijin tertulis dari ketua RT/RW;
3.
Mengurus keterangan Domisili/ Kartu Identitas Penduduk Musiman (khusus bagi
warga pengontrak/kost);
4.
Tidak menerima tamu dimalam hari lebih dari jam 22.00 wib kecuali ada izin
RT/RW.
5.
Saling menjaga keamanan dan kebersihan area halaman rumah serta kerukunan
sesama warga.
6.
Menyerahkan foto copy identitas diri ( KTP,KK,Surat Nikah,Dsb ) kepada
pengurus RT/RW khususnya untuk warga yang telah/akan menghuni
rumah/menetap/Kontrak/Kost serta mengisi formulir DATA WARGA TINGGAL/MENEMPATI
di Perumahan Graha Alana;
7.
Tidak memarkirkan kendaraan sembarang tempat, dan tidak memakan badan jalan
sehingga kendaraan lain tidak bisa melawati jalan tersebut dan agar menggunakan
kunci ganda ;
8.
Menggunakan akses jalan masuk/keluar melalui :
a. Pintu gerbang utama yang buka
selama 24 jam, atau ;
b. Pintu gerbang II yang di BUKA pada
keadaan tertentu ;
c. Pintu gerbang III Perbatasan
Alana 2 & 3, yang di TUTUP Pkl. 24.00 WIB dan BUKA Maks. Pkl. 05.00 WIB. atau pada keadaan tertentu ;
9.
Bagi yang memanfaatkan lahan Fasum untuk kegiatan usaha atau parkir kendaraan
yang bersifat permanen atau tetap, dsb. Agar dapat memberikan kompensasi
pemanfaatan lahan (Sewa), yang biayanya masuk untuk kas RW.
10. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang
diselenggarakan oleh pengurus RT/RW (Kerjabakti, Posyandu, pengajian rutin.dsb)
kegiatan sosial keagamaan, dan peringatan hari besar lainnya, yang mengutamakan kebersamaan, silaturrahmi,
guyub, saling menghormati satu sama lain dan selalu bersinergi menjunjung
tinggi azas gotong royong ;
B.
Setiap warga diwajibkan:
1. Membayar iuran wajib setiap bulan
;
a.
Fungsi/pemanfaatan iuran wajib, di antaranya untuk biaya berikut ;
ü Upah pekerja kebersihan
;
ü Upah penjaga keamanan, ketertiban
;
ü Biaya perawatan penerangan jalan
umum, fasilitas umum & sosial keagamaan ;
ü Administrasi pengurusan/pengelolaan
RT/RW;
ü Kegiatan sosial, kemasyarakatan,
keagamaan, serta ;
ü Perbaikan, pengadaan sarana dan
fasilitas umum /sosial lainnya;
b.
Iuran wajib setiap bulan, dikenakan berdasar hasil kesepakatan pengurusan
sebelumnya yakni Rp. 35.000,- (tiga
puluh lima ribu rupiah) / rumah.
ü Pembayaran iuran wajib, dilakukan selambat –lambatnya
tanggal 7 setiap bulannya.
ü Penarikan Iuran, dilaksanakan oleh petugas yang
telah diamanatkan ;
ü Laporan Kas Warga akan diberikan kepada
masing masing ketua RT, dan selanjutnya di share ke warga melalui media (WA
Group) atau melalui edaran resmi.
2.
Menerima/mendapatkan SANKSI - Bagi yang tidak membayar iuran
wajib maksimal 3 (tiga) bulan, maka tidak akan mendapat layanan administrasi
RT/RW, keamanan, dan tidak akan diambil sampah rumah tangganya;
3.
Menjaga / merawat saluran drinase depan rumah masing – masing agar jalur
pembuangan tersebut tidak terhambat dan lancar terutama di musim penghujan;
4.
Menutup portal / seluruh gerbang/Jembatan akses rawan tindak kejahatan pada
jalur blok A, saat sudah tidak lagi berkegiatan ( Tutup Usaha/Aktivitasnya ).
5.
Bagi setiap keluarga WAJIB BERGABUNG di Whatsapp
(WA) Group pengurus wilayah masing masing untuk memudahkan
silaturrahmi dan komunikasi serta berbagi informasi, ;
6.
Mengikuti/mematuhi TATIB ini demi kerukunan, kebersamaan, dan kemajuan
perumahan graha alana.
D. Setiap
warga dilarang:
1.
Membuang sampah ke jalan, got maupun saluran air (drinase);
2.
Menutup saluran got (kecuali pada pintu masuk rumah/pintu gerbang);
3.
Memarkir kendaraan (roda empat/lebih) dijalan umum, yang membuat kendaraan
lainnya tidak dapat menggunakan akes jalan umum tersebut, kecuali dalam garasi
masing-masing/di jalur utama yang memiliki badan/bahu jalan yang memungkinkan.
4.
Melepas hewan/Binatang peliharaan dari kandang/sangkar/halaman rumah,
sehingga dapat menimbulkan ketidak harmonisan hubungan, kerukunan, dan
kenyamanan bertetangga antar warga Perum. Graha Alana ;
5.
Mengendarai kendaraan (mobil/motor) di ruang lingkup Perumahan Graha Alana
dengan kecepatan tinggi (Maks. 15 KM/jam);
6.
Menggunakan rumah tinggal atau bangunan di lingkup Perumahan Graha Alana
untuk digunakan sebagai tempat / fasilitas yang melanggar aturan hukum baik
secara agama maupun undang-undang yang berlaku;
7.
Melakukan/memperjual belikan segala bentuk perjudian apapun di lingkungan
Perumahan Graha Alana ;
8.
Menyimpan, menggunakan dan/atau memperjual belikan segala bentuk
obat-obatan terlarang, minuman keras, narkotika, maupun bahan-bahan kimia
berbahaya lainnya di lingkungan Perumahan Graha Alana ;
9. Dilarang memasang pagar di atas fasilitas umum (memakan bahu jalan), sesuai ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Ketentuan Pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
E. P E N U T U P
1. Peraturan tata tertib ini dibuat
atas dasar mengutamakan kepentingan umum, apabila di kemudian hari terdapat
kesalahan, di dalam menyusun keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan
perbaikan dengan sebagaimana mestinya.
2. Setiap warga RT/RW wajib
bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata dan Tertib ini demi mencapai
kehidupan warga Perumahan Graha Alana yang Tertib , Aman, Tentram, Bersih, dan
Nyaman,
3. Tata Tertib ini berlaku dan HAK
mengikat untuk setiap warga Perumahan Graha Alana semenjak Tata
Tertib ini di terbitkan dan di bagikan ke masing-masing warga.
4. Perubahan atas Tata Tertib yang
akan ada di kemudian hari tidak terlepas dari Tata Tertib yang terdahulu.
5. Peraturan tata tertib ini di sepakati dan di tandatangani bersama, seluruh Pengurus dan Bidangnya di tetapkan untuk warga yang berada di Lingkup ( RT.13, RT.14, & RT.20 ) RW.05 , serta memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat.
Ditetapkan di : Desa Tambak
Pada tanggal :
Mei 2024
Hormat
Kami,
PENGURUS RUKUN WARGA 05
DESA TAMBAK KEC./KAB. INDRAMAYU
Ketua RW. 05 |
Wakil Ketua |
Sekretaris I |
Sekretaris II |
Makroji,
S.Kep.,Ners |
Haris
Rojangi, S.Pd |
Wika
Wikrama M. |
Setia
Budi |
Bendahara |
Bid. Keamanan |
Bid. Lingkungan |
Bid. Olahraga |
Reza |
Purwa Irawan |
Maman S. |
Alfon Nicholus O. |
Bid.
Kewanitaan/PKK
|
Bid. Peralatan |
Bid. Sosial/Kesehatan |
Bid. Kerohanian |
Ayu |
Amin |
Ficky (Acong) |
Fuadin |
Bid. Kewanitaan/PKK | Ketua RT.13 | Ketua RT.14 | Ketua RT.20 |
Ayu |
................................. |
........................... |
........................... |
Tembusan :
1. Yth. Kuwu Desa Tambak
2. Yth. Dewan Penasehat RW.05
3. Yth. Seluruh Warga RT.13, RT.14, & RT. 20
4. Yth. Korwil/RT Graha Alan 3. (Berkaitan jam buka/tutup portal)
5. Arsip
Posting Komentar
0Komentar