SURAT PERINTAH TUGAS SECURITY
No
: 04.005/SPT/RW-05/2024
Menimbang :
1. Bahwa untuk menjaga kemanan lingkungan
agar selalu kondusif, aman dan nyaman dan agar melaksanakan tugasnya dengan
kewaspadaan di Perumahan Graha Alana Desa Tambak.
2. Bahwa untuk maksud di atas, maka
perlu menugaskan petugas keamanan (Security) dengan Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala
Bidang/ Ketua RW05.
M E M E R I N T A H K A N Kepada :
PETUGAS SECURITY (Team Keamanan) Untuk : Melaksanakan tugas menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersamaan warga ruang lingkup RW-05 Perumahan Graha Alana Desa Tambak Kec./Kab. Indramayu, khususnya sebagai petugas keamanan di Malam Hari dengan ketentun sebagai berikut :
1. Penjagaan keamanan dilakukan setiap
hari sesuai jadwal sift terutama malam hari.
2.
Bila
berhalangan agar meminta izin langsung kepada Bidang Keamanan atau Ketua RW.
3.
Jika
ada gangguan keamanan segera melapor kepada Bidang Keamanan , Lurah desa, atau Bhabinkamtibmas Desa Tambak.
4.
Memiliki
jam kerja selama 12 jam terhitung dari pukul 07.00 – 19.00 dan pukul 19.00 –
07.00 WIB. Setiap harinya sesuai jadwal.
5.
Tamu
wajib lapor dan meninggalkan identitas diri KTP/SIM, Termasuk Ojol,
dan sejenisnya.
Dan Petugas wajib mencatatnya
di buku tamu.
6.
Menutup
pintu gerbang III (Perbatasan Alana 3 ) maksimal pada pukul. 24.00 WIB, dan membukanya maksimal pada
pukul 06.00 WIB, setiap hari kerjanya.
7.
Membuka Gerbang II atas ijin RT/RW saat kondisi urgent, (Warga Hajatan, dsb),
serta wajib menempatkan petugas jaga.
8.
Melakukan
patroli keamanan dan pengawasan minimal 1 jam sekali dengan waktu setiap
harinya dibedakan, terutama pada siang pukul 09.00 – 15.00 WIB dan malam pukul 01.00 – 04.00 WIB.
9.
Melaksanakan
tugas buka tutup gerbang utama dari jam 24.00 – 04.30 WIB, wajib tutup gerbang
saat melakukan patroli.
10. Tidak meninggalkan pos jaga sebelum
petugas pengganti hadir dan melakukan serah terima tugas dengan mengisi buku
daftar hadir petugas.
11. Setiap tukar pergantian jaga, pos wajib bersih
12. Dilarang minum - minumanan keras Dipos Jaga
13. Petugas piket tidak boleh tidur kalau
tugas malam
14. Setiap jam sekolah petugas piket
wajib mengatur lalin depan pos / Jalan Utama
15. Petugas keamanan tidak mengizinkan pengemis,
pencari sumbangan,sales, dan sebagainya tanpa se izin Bidang Keamanan/RT/RW,
termasuk agar mengusir hewan peliharaan (Kambing) keluar dari lingkup perumahan
graha alana.
16. Demi menjaga rasa kebersamaan
keamanan kenyamanan agar menghimbau dan mengarahkan warga untuk patuh terhadap
tata tertib warga perumahan graha alana.
17. Menjaga merawat sarana dan fasilitas penunjang kerja dan pos security
18. Penjaga keamanan akan diberikan
bantuan/upah sesuai kondisi kemampuan keuangan pengurus RW-05 Desa Tambak
Indramayu.
19. Bersedia menerima sanksi berupa
teguran lisan,tertulis, hingga pemecatan atas kesalahan atau kelalaian kerja.
20. SPT ini berlaku sejak ditandatangani s/d Batas kemampuan dan penilaian
kerja.
Demikian agar perintah tugas ini dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Dikeluarkan di : Desa Tambak
Pada Tanggal : 30 April 2024
Ketua RW-05 Ketua Bidang Keamanan
Makroji,
S.Kep.,Ners
Purwa Irawan
Tembusan :
-
Yth.
Pemerintah Desa Tambak
-
Yth.
Penasehat RW.05
-
Yth.
Ketua RT. 13 & RT.14
-
Seluruh Warga Perum Graha Alana RW.05
-
Arsip