SOP SECURITY GRAHA ALANA 1

SURAT PERINTAH TUGAS SECURITY

No : 04.005/SPT/RW-05/2024

 

Menimbang :   

1.   Bahwa untuk menjaga kemanan lingkungan agar selalu kondusif, aman dan nyaman dan agar melaksanakan tugasnya dengan kewaspadaan di Perumahan Graha Alana Desa Tambak.

 

2.   Bahwa untuk maksud di atas, maka perlu menugaskan petugas keamanan (Security) dengan Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Bidang/ Ketua RW05.

 

M E M E R I N T A H K A N Kepada :

PETUGAS SECURITY (Team Keamanan) Untuk : Melaksanakan tugas menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersamaan warga ruang lingkup RW-05 Perumahan Graha Alana Desa Tambak Kec./Kab. Indramayu, khususnya sebagai petugas keamanan di Malam Hari dengan ketentun sebagai berikut :

 

1.      Penjagaan keamanan dilakukan setiap hari sesuai jadwal sift terutama malam hari.

2.      Bila berhalangan agar meminta izin langsung kepada Bidang Keamanan atau Ketua RW.

3.      Jika ada gangguan keamanan segera melapor kepada Bidang Keamanan , Lurah desa,  atau Bhabinkamtibmas Desa Tambak.

4.      Memiliki jam kerja selama 12 jam terhitung dari pukul 07.00 – 19.00 dan pukul 19.00 – 07.00 WIB. Setiap harinya sesuai jadwal.

5.      Tamu wajib lapor dan meninggalkan identitas diri KTP/SIM, Termasuk Ojol, dan sejenisnya. Dan Petugas wajib mencatatnya di buku tamu.

6.      Menutup pintu gerbang III (Perbatasan Alana 3 ) maksimal pada pukul. 24.00 WIB, dan membukanya maksimal pada pukul 06.00 WIB, setiap hari kerjanya.

7.      Membuka Gerbang II atas ijin RT/RW  saat kondisi urgent, (Warga Hajatan, dsb), serta wajib menempatkan petugas jaga.

8.      Melakukan patroli keamanan dan pengawasan minimal 1 jam sekali dengan waktu setiap harinya dibedakan, terutama pada siang pukul 09.00 – 15.00 WIB dan malam  pukul 01.00 – 04.00 WIB.

9.      Melaksanakan tugas buka tutup gerbang utama dari jam 24.00 – 04.30 WIB, wajib tutup gerbang saat melakukan patroli.

10.  Tidak meninggalkan pos jaga sebelum petugas pengganti hadir dan melakukan serah terima tugas dengan mengisi buku daftar hadir petugas.

11.  Setiap tukar pergantian jaga, pos wajib bersih

12.  Dilarang minum - minumanan keras Dipos Jaga

13.  Petugas piket tidak boleh tidur kalau tugas malam

14.  Setiap jam sekolah petugas piket wajib mengatur lalin depan pos / Jalan Utama

15.  Petugas keamanan tidak mengizinkan pengemis, pencari sumbangan,sales, dan sebagainya tanpa se izin Bidang Keamanan/RT/RW, termasuk agar mengusir hewan peliharaan (Kambing) keluar dari lingkup perumahan graha alana.

16.  Demi menjaga rasa kebersamaan keamanan kenyamanan agar menghimbau dan mengarahkan warga untuk patuh terhadap tata tertib warga perumahan graha alana.

17.  Menjaga merawat sarana dan fasilitas penunjang kerja dan pos security

18.  Penjaga keamanan akan diberikan bantuan/upah sesuai kondisi kemampuan keuangan pengurus RW-05 Desa Tambak Indramayu.

19.  Bersedia menerima sanksi berupa teguran lisan,tertulis, hingga pemecatan atas kesalahan atau kelalaian kerja.

20.  SPT ini berlaku sejak ditandatangani s/d Batas kemampuan dan penilaian kerja.

 

Demikian agar perintah tugas ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

 

 

Dikeluarkan di : Desa Tambak

Pada Tanggal : 30 April 2024

 

    Ketua RW-05                Ketua Bidang Keamanan

 

 

 

 

       Makroji, S.Kep.,Ners                  Purwa Irawan                      

Tembusan :

-          Yth. Pemerintah Desa Tambak

-          Yth. Penasehat RW.05

-          Yth. Ketua RT. 13 & RT.14

-          Seluruh Warga Perum Graha Alana RW.05

-          Arsip 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)
Today | 18, June 2025