Perwakilan Warga Perum Graha Alana 1, Silaturrahmi Ke Kantor DPKPP Indramayu

WARTA RW05 TAMBAK
By -
1 minute read
0

INDRAMAYU – Adanya beberapa keluhan warga huni di Perumahan Graha Alana 1, terkait dengan fasilitas dan sarana umum di perumahan tersebut, melalui perwakilan pengurus RW 05 Desa Tambak Kecamatan Indramayu. Warga sampaikan aspirasi dengan bersilaturrahmi ke kantor dinas perumahan kawasan permukiman dan pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu.

Sampaikan aspirasi warganya Ketua RW 05, Mukroji, melalui Wakil ketua RW 05, Haris Rojangi, menuturkan pihaknya bersama beberapa perwakilan warga huni Perum Graha Alana 1,  sengaja bersilaturrahmi ke kantor DPKPP Kabupaten Indramayu.


“Alhamdulillah hari ini kami bersilaturrahmi ke DPKPP Indramayu, tadi kita bertemu langsung dengan Pak Benny Krismawan, Kepala bidang Perkim Diskimrum Indramayu, pertama untuk bersilaturrahmi, kedua menyampaikan aspirasi warga kami.”terang Haris. 


Dikatakannya, beberapa hal yang disampaikan dan menjadi usulan warga kepada pihak Pemda Indramayu diantaranya, meminta segera dilakukan perbaikan Jalan yang kondisinya rusak parah, serta kejelasan terkait legalitas status perumahan, Fasos dan Fasum termasuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).


“Untuk kondisi jalan dan normalisasi drinase, Tadi sudah kami sampaikan lengkap dengan beberapa dokumen foto dan titiknya, dan berkaitan dengan TPU juga tadi sudah dijelaskan, selain itu kami juga usulkan untuk dapat dibuatkan Balai warga yang juga sangat urgent kebutuhannya.”tegasnya.  


Kepala DPKPP Indramayu, Erpin Marpinda, S.Sos., SH., MH melalui Kepala bidang Perkim Diskimrum Indramayu, Benny Krismawan, S.T, M.Si, menuturkan status Perum Graha Alana 1 telah diserahkan ke Pemda sejak tahun 2021, melalui dinas yang berwenang saat itu.


“Yang diserahkan, yakni terkait dengan sarana pasilitas umum meliputi, Jalan, saluran air, PJU, fasos dan fasum yang kemudian menjadi tanggung jawab Pemda melalui diskimrum Indramayu.” terangnya.


 Pihaknya menambahkan, sarana fasos fasum termasuk TPU merupakan milik Pemda Indramayu, wajib dirawat dan dimanfaatkan oleh warga sekitar, asal bukan untuk kepentingan pribadi.


Selain itu, pihaknya akan melakukan cek lokasi sebelum melakukan relokasi atau perbaikan dan merealisasi usulan warga tersebut


“ Insya Alloh, akan kami realisasikan namun tidak langsung semuanya, karena berkaitan dengan anggaran juga.” Pungkasnya.







Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)