Bulan Mei 2024, Sebanyak 136 Kuwu di Indramayu Resmi Jabatannya Diperpanjang

WARTA RW05 TAMBAK
By -
0


INDRAMAYU – Sebanyak 136 Kuwu di Kabupaten Indramayu dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Indramayu Nina Agustina di Pendopo Indramayu. Rabu (22/5/2024).


Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 100.3.3.2/Kep.185/DPMD/2024 tentang Pemberhentian Penjabat Kuwu dan Perpanjangan Masa Jabatan Kuwu Tahun 2024.


Bupati Indramayu Nina Agustina menegaskan, bahwasanya para Kuwu yang mendapatkan perpanjangan masa jabatanya kembali harus terus melanjutkan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan Masyarakat di Desanya.


“Mereka (Para Kuwu) juga harus terus berkolaborasi dan bersinergi dalam menyukseskan 10 program unggulan Kami, dan penggunaan Dana Desa (DD) harus mengcover program tersebut sehingga dirasakan sampai Masyarakat, dan juga harus bisa menyelesaikan permasalahan kemiskinan di Desanya sehingga Kabupaten Indramayu bisa keluar dari miskin ekstrem.” ujarnya Bupati.



Bupati menambahkan, pasalnya Beliau mengajak agar kita dapat berama-sama melanjutkan pembangunan dan berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah yang masih muncul di Kabupaten Indramayu.


Sementara itu Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat mengatakan pengukuhan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.



“Pada pasal 118 huruf e menerangkan bahwa Kades yang habis masa jabatannya sampai dengan bulan Februari tahun 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, ” jelas Jajang,


Setelah pelantikan Kuwu kembali menjabat di Desanya masing-masing. Para Kuwu, seraya siap berkolaborasi dan bersinergi untuk pembangunan Kabupaten Indramayu lebih baik dan bermartabat.

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)